Tikam Adik Sepupu, Pemuda Aceh Besar Dibekuk Polisi

September 25, 2021 - 18:30
Polisi menetapkan IS (24 tahun) warga Kuta Baro, Aceh Besar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. [Dok. Ist]
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Polisi menetapkan IS (24 tahun) warga Kuta Baro, Aceh Besar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Rabu lalu (22/9/2021).

Ia melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya di bawah jok sepeda motor miliknya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (31/8/2021).

“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” sebut Ryan.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.