“Dalam penanganan Covid-19 terutama pemulasaran jenazah, kita (satgas) lebih mengedepankan keharmonisan bersama dalam kondisi kedaruratan dengan tetap mengacu SOP protokol kesehatan,” tegas M Jafar.
Menindak lanjuti hal itu, ia menyebutkan dibutuhkan sebuah tindakan tegas pemerintah terkait dasar standar prosedural dengan payung hukum resmi, untuk meminimalisir terjadi kesalahan pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, Jafar mengatakan, pemerintah akan merancang sebuah peraturan yang kemudian akan disepakati dengan Gubernur untuk menyikapi sejumlah permasalahan terkait penolakan penguburan jenazah kematian akibat Covid-19 secara prokes oleh keluarga ataupun masyarakat.
Langkah ini diambil lantara, masih seringnya di dapati penolakan jenazah Covid-19. Hal itu dikhawatirkan akan terus memperparah merebaknya virus corona di Aceh.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dr Isra Firmansyah mengatakan pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19 di rumah sakit sudah dilaksanakan secara prokes, mulai dari dimandikan, dikafankan, hingga masuk peti. Kemudian barulah jenazah di serahkan kepada Satgas Covid -19 untuk dilanjutkan proses penguburan.