Selain untuk Lamuddin, juga diserahkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) kepada korporasi yang dinilai berperan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.
Tahun ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh mendapat mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menyerahkan penghargaan tersebut kepada tiga perusahaan terpilih di Aceh.
Ketiga perusahaan penerima penghargaan adalah PT Pertamina EP Aset 1 Field Rantau Aceh Tamiang, yang menerima penghargaan Proper tertinggi, yaitu Peringkat Emas. Selanjutnya, PT Pertamina Hulu Energy NSO Aceh Utara dan PT Mifa Bersaudara, yang mendapatkan peringkat Biru.
“Atas nama Pemerintahan Aceh, saya mengucapkan Selamat atas penghargaan ini. Semoga penghargaan yang telah didapat semakin memantik semangat dan terus mengembangkan diri, sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat dan pihak perusahaan lainya. Tidak kalah pentingnya, tentu saja kita berharap masyarakat semakin peduli akan nilai ekonomis yang ada di sampah keluarga, sehingga tidak semua sampah itu terbuang percuma,” pungkas Gubernur Aceh.
Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, HPSN berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Peserta tatap muka di GOS Aceh Tengah dibatasi hanya 100 orang saja. Kecuali Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib, yang hadir langsung di GOS, para bupati dan wali kota se-Aceh mengikuti kegiatan ini via konferensi video.[]