Nova Deklarasikan Pilah Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi

March 2, 2021 - 04:20
Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan sambutan dan arahan pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Provinsi Aceh Tahun 2021, di Takengon, Senin (1/3/2021).
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM— Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Gubernur Aceh Nova Iriansyah mendeklarasikan Pilah Sampah sebagai bahan baku ekonomi. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aceh Tengah itu, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, perwakilan Forkopimda Aceh, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A Hanan, Senin (1/3/2021).

Kepada awak media, Nova menjelaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya mensosialisasikan pemilahan sampah. Agar potensi ekonomi dari sampah lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan.

“Yang tersulit tentu saja sosialisasi pemilahan sampah. Oleh karena itu, tentu butuh upaya masif dan keterlibatan semua pihak dalam sosialisasi pilah sampah ini. Nah, karena 80 persen sampah yang ada berasal dari sampah rumah tangga, maka sosialisasi pilah sampah ini tentu harus menyasar ke rumah-rumah,” ujar Gubernur.

Sementara itu, dalam sambutannya pada puncak acara HPSN, Nova kembali mengingatkan masyarakat dan para hadirin, bahwa HPSN dicetuskan pemerintah untuk mengenang peristiwa longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, pada 21 Februari 2005 di Cimahi – Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa.

“Peristiwa itu menyadarkan semua pihak, betapa sampah telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa, jika tidak dikelola dengan benar. HPSN mengingatkan kita bahwa Persoalan sampah harus menjadi perhatian utama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya. Pertumbuhan penduduk yang pesat berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan. Dari total sampah yang dihasilkan di negeri kita, sampah rumah tangga adalah yang terbanyak jumlahnya,” kata Nova.

Gubernur juga mengingatkan, bahwa sampah merupakan persoalan serius dan multidimensi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

Atas dasar regulasi Jaktranas soal sampah rumah tangga, sebagai tindaklanjut Pemerintah Aceh juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 138 Tahun 2018 tentang Jakstrada Provinsi Aceh.

Perpres dan Pergub tersebut menegaskan perlunya menjalankan sistem pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir dan menetapkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen di tahun 2025, dengan harapan di tahun 2025 seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh akan bebas dari sampah yang tidak terkelola.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.