Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan tahapan dan jadwal pilkada serentak di Aceh. Tahapan diawali pemberitahuan masa berakhirnya jabatan kepala daerah kepada DPR Aceh dan DPR kabupaten kota yang melaksanakan pilkada.
Kemudian, tahapan sosialisasi pilkada kepada masyarakat, penyusunan dan pembentukan penyelenggara pemilihan serta pendataan calon pemilih yang dijadwalkan mulai April 2021.
Berikutnya pencalonan diawali penetapan syarat minimum dukungan. Penyerahan syarat minimum pasangan bakal calon dijadwalkan Mei mendatang.
"Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 11 hingga 13 November 2021. Sedangkan penerapan pasangan calon pada 2 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon," kata Samsul Bahri.
Samsul Bahri mengatakan masa kampanye dijadwalkan mulai 5 Desember 2021 hingga 13 Februari 2022. Kampanye diawali penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK.