Vaksin ini disebut boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Selain itu, keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga dikatakan menjadi salah satu indikator bahwa Vaksin tersebut memenuhi kualifikasi Tahyyib.
Lem Faisal juga menyebutkan, untuk menguatkan hal tersebut pihaknya telah mengeluarkan Tausiah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 dengan vaksin Sinovac. Isi tausiah adalah meminta semua pihak untuk mengikuti keputusan MUI tentang vaksin Sinovac.
Tausiah tersebut juga dikeluarkan atas dasar beberapa peraturan, baik perundang-undangan, peraturan presiden, hingga Qanun Aceh dan keputusan gubernur.
Selain itu, Fatwa MPU Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Konsep Darurat dan Penerapannya Menurut Syariat Islam juga menjadi pertimbangan, dan persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan BPOM.
Dalam penerapan vaksinasi kepada masyarakat, kata Lem Faisal, MPU meminta Pemerintah Aceh transparan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan menghindari cara-cara yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.
“Kita meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu merespon isu-isu yang tidak berdasar. Jaga kebersamaan kita, jangan karena ada sesuatu yang tidak kita pahami membuat kita malah jauh dari nilai-nilai kebenaran itu sendiri,” ujar Lem Faisal.
Sementara itu, salah satu ulama yang hadir, Tgk. H. Nuruzzahri atau akrab disapa Waled Nu dalam pertemuan tersebut mengatakan, dirinya sepakat untuk mengikuti MUI terkait kehalalan vaksin sinovac.
“Semua pemaparan tadi semuanya cocok. Terkait suci halal dan aman, ikuti saja,” ujar Waled Nu.