HABADAILY.COM—Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan para alim ulama sepakat mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life halal dan suci untuk digunakan.
Tindak lanjut dari kesepakatan itu, MPU dan para alim ulama juga menyatakan sepakat untuk membantu mensosialisasikan program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sebagai upaya bersama menanggulangi penyebaran virus tersebut di Aceh.
Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi Pemerintah Aceh dengan para ulama dan MPU di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (19/1/2021).
Pertemuan digelar dalam rangka penjelasan Fatwa MUI No.2 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life kepada para ulama Aceh.
Silaturahmi ini diikuti Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Sekda Aceh Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, Kepala Biro Isra Setda Aceh Usamah, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.
Sementara ulama yang hadir di antaranya Tgk H Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, Tgk. H. Nuruzzahri atau akrab disapa Waled Nu, serta sejumlah ulama pimpinan dayah lainnya di Aceh. Selain itu juga hadir Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali beserta jajarannya, serta seluruh Ketua MPU Kabupaten/Kota.
“Kita semua telah sepakat, ulama, MPU Aceh bahwa dalam konteks halal dan suci itu mempercayai keputusan yang telah dikeluarkan MUI (Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia) pusat,” ujar Tgk H Faisal Ali dalam konferensi pers usai pertemuan.
Pria yang akrab disapa Lem Faisal ini menyebutkan, sesuai fatwa MUI, Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.