"DPP wajib menetapkan nama yang sesuai dengan hasil permusyawaratan Majelis Tinggi PNA," kata Miswar.
Sesuai dengan SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh Nomor W1-675.AH.11.01 tahun 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA. Majelis Tinggi partai diisi oleh lima orang.
Mereka adalah Ketua Umum Irwandi Yusuf, Ketua Dewan Penasehat Pusat Irwansyah, Ketua Komisi Pengawas Partai Sunarko, Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar dan Sekjen DPP PNA Miswar Fuady.
Sejauh ini, Miswar belum menjelaskan apa alasan dan pertimbangan PNA sehingga mengusulkan nama dari eksternal partai atau kader Partai Aceh tersebut, dan bukan tokoh internal partai mereka sendiri.[ant]