“Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Namun sayangnya, tidak sedikit yang memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif dan berita bohong.”
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, sebutnya, setiap hari menemukan puluhan bahkan bisa ratusan kasus penyebaran hoaks terkait virus corona yang beredar di berbagai platform digital seperti facebook, instagram, twitter ataupun youtube.
“Fenomena hoaks atau penyebaran berita bohong secara meluas dan berdampak besar bukanlah hal baru dalam sejarah manusia. Hoaks sudah ada sejak masa Nabi Adam AS. Ketika itu Nabi Adam harus terusir dari surga karena termakan kabar bohong dari Iblis,” kata Mahdi yang juga Ketua DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA).
Mahdi mengingatkan, bahwa menyebarkan atau meneruskan berita bohong atau hoaks masuk tindakan pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Bisa dijerat pasal berlapis dengan undang-undang yang berbeda.
Ancaman hukuman tersebut adalah undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.