Sementara itu, sebagai upaya pencegahan, Kasatpol PP-WH Aceh merumahkan seluruh pegawainya. “Hanya petugas piket yang ada di kantor,” tegas Jalaluddin.
Selanjutnya, sambung Jalaluddin, pada tanggal 24 Juni 2020, pihaknya mewajibkan pemeriksaan PCR (Swab) kepada 60 orang pegawai Satpol PP-WH Aceh. Dari 60 yang diwajibkan, sebanyak 55 orang melaksanakan test, sedangkan 5 orang tidak ikut test. Hasil test dari 55 orang ini dinyatakan negatif oleh petugas.
“Selain pemeriksaan terhadap 60 orang tersebut, sebagai upaya pencegahan, bersama Dinas Kesehatan Aceh, kami juga melakukan penyemprotan desinfektan di Kantor Satpol PP-WH Aceh. Berdasarkan serangkaian hasil tes yang telah kami lakukan di institusi kami, Alhamdulillah, dapat kami jelasakan bahwa tidak ditemukan atau tidak terjadi transmisi lokal pada Satpol PP-WH Aceh,” pungkas Jalaluddin.[]