AM Mendekam Di Sel Tahanan Polresta Banda Aceh Usai Gelapkan Proyek Barang Bansos Dinas Baitul Mal

June 15, 2020 - 23:28
AM Mendekam Di Sel Tahanan Polresta Banda Aceh Usai Gelapkan Proyek Barang Bansos Dinas Baitul Mal
2 dari 2 halaman

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 380 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT, tanggal 14 Maret 2020, berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu (12/6/2020) di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar jam 14.30 WIB.

Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.