AM Mendekam Di Sel Tahanan Polresta Banda Aceh Usai Gelapkan Proyek Barang Bansos Dinas Baitul Mal

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 380 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda M. Hadimas, S.TrK melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi serta melengkapi berkas penyidikan dan laporan yang dilaporkan oleh korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor polisi LPB / 125 / III / YAN. 2.5 / 2020 /SPKT, tanggal 14 Maret 2020, berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu (12/6/2020) di sebuah penginapan di Banda Aceh sekitar jam 14.30 WIB.
Saat ini, tersangka AM mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)