Dialihkan untuk Covid-19, Pejabat Struktural di pemerintahan Aceh tak Terima Uang Meugang
HABADAILY.COM—Pejabat struktural eselon 1, 2, 3 dan 4 di Pemerintahan Aceh tidak akan menerima uang meugang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Husein, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, pada Jumat tertanggal 17 April 2020.
“Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dan dalam rangka penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah. Salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai,” ujar Bustami.
Bustami menambakan, menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu RI tersebut, Pemerintah Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang kepada pejabat struktural di Pemerintahan Aceh.
“Pembayaran Uang Meugang Puasa di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 hanya akan dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk PNS yang memangku jabatan structural tidak akan dibayarkan,” sambung Bustami.