GeRak: Bimtek Aparatur Desa Tidak Mesti di Luar Kota

March 19, 2020 - 17:40
Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung
2 dari 3 halaman

Terkait kegiatan ini, kata Hayatuddin, GeRAK menemukan fakta bahwa sebagian dana desa yang digunakan  untuk alasan Bimtek itu dipakai oleh pihak ketiga dengan menggandeng instansi vertikal. Kasus-kasus seperti ini sudah terjadi di beberapa daerah lainnya di Aceh. 

"Contoh ini hampir ditemukan di seluruh Aceh, seperti kasus OTT di Aceh Barat, masalah di Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Utara, Bireuen, dan terbaru ini di Aceh Tamiang," ujarnya. 

Hayatuddin juga menyampaikan, kegiatan itu diduga juga terlibat pihak instansi vertikal, dengan modus memanfaatkan pihak ketiga yang belum jelas legalitasnya, apakah sudah terakreditasi memahami tatakelola pengelolaan dana desa atau belum. 

"Karena itu, kita meminta kepada pimpinan instansi vertikal baik kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan seperti ini. Apalagi mendukung pihak ketiga membuat kegiatan itu," tutur Hayatuddin. 

Menurut Hayatuddin, sebaiknya jika ingin melaksanakan Bimtek atau pelatihan penguatan kapasitas sejenisnya, lebih baik di daerah masing-masing dengan mengundang ahli-ahli anggaran ke daerah. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.