“Tenda serbaguna atau tenda posko kesiapsiagaan digelar sebagai tempat pengisolasian pasien yang positif Covid-19 di wilayah jajaran Kodam Iskandar Muda,” ucap Kakesdam.
Kakesdam IM melanjutkan, tenda isolasi juga diperuntukkan apabila ditemukannya pasien yang mempunyai tiga kriteria, yakni untuk orang yang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan. “Kemudian pasien yang terkena suspect Covid-19, maka akan dilakukan isolasi di tenda posko serbaguna atau tenda isolasi kesehatan yang ada di Rumkit Kesdam IM,” terangnya.
Tenda isolasi disedikan terhitung dari tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 atau sampai benar-benar tidak ditemukannya pasien pandemik covid-19 di jajaran Kodam Iskandar Muda.[]