Pemerintah Aceh Peringkat ke-6 Kepatuhan LHKPN

March 4, 2020 - 19:21
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.
2 dari 3 halaman

Sebab itu, KPK mendorong instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN, agar memantau penerapan sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan LHKPN tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh bahkan sudah mencapai 100 persen pada awal bulan lalu, atau tepatnya pada Senin (10/2).

Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diapresiasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan selalu terlambat dan bahkan baru tuntas pada Desember.

"Alhamdulillah kita telah menyelesaikan ini jauh-jauh hari. Ini sebuah pencapaian yang patut kita syukuri," ujar Iswanto.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.