HABADAILY.COM—Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik Masriadi Sambo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2017-2020, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Kamis (26/9).
Dengan dilantiknya anggota baru, Nova berharap, KPI dapat bekerja lebih baik dan menjaga marwah penyiaran di Indonesia khususnya Aceh dengan menyaring konten lebih baik lagi. "Semoga anggota yang baru dilantik ini bisa cepat beradaptasi dan mengemban tugas dengan sebaik-baiknya," kata Nova.
Pelantikan tersebut, kata Nova, dilakukan untuk menggantikan salah satu komisioner KPI Aceh sebelumnya yang dijabat oleh Irsal Ambia yang kini menjadi salah satu komisioner KPI Pusat. Ia mengaku bangga dengan peraihan yang diperoleh oleh Irsal Ambia. "Untuk pertama kalinya salah satu putra Aceh dapat menduduki salah satu dari 9 komisioner KPI pusat yang sudah dikukuhkan pada tanggal 1 Agustus lalu," kata Nova.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Plt Gubernur Aceh berhak melantik dan menetapkan komisioner baru sebagai pengganti antar waktu berdasarkan usulan DPR Aceh. Dengan dilantiknya saudara Masriadi, ia menginginkan, KPI ke depan dapat mengemban tugas ini dengan baik sehingga dapat memperkuat tugas-tugas KPI Aceh dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap konten penyiaran di daerah.
Nova menegaskan, tugas dan wewenang KPI Aceh adalah menyusun peraturan dan menetapkan pedoman terhadap prilaku penyiaran, memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan penyiaran serta melakukan koordinasi kepada pemerintah untuk kegiatan penyiaran di daerah. "Tentunya kewenangan tersebut harus dijalankan dengan baik," kata Nova.