"SLF berlaku 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang dengan pengkajian ulang. Selain dari tim persiapan juga dibentuk tim kajian teknis gedung yang beranggotakan ahli bersertifikasi (SKA) pada bidangnya," jelas Ratna.
Dalam pengkajian ini turut diturunkan tim ahli arsitektur : Azhar, A,Arif,S. T.MT, ahli struktur: Dr, Ir. Mochammad Afifuddin, M.Sc serta ahli mechanical electrical adalah Zalmi, ST.
Sementara itu, Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyampaikan bahwa “SLF wajib diajukan pengkajian kembali setiap 5 tahun guna menjamin kelaikan fungsi bangunan dan safety building. Dengan diperolehnya SLF ini secara arsitektur, struktur, mechanical electrical dan lingkungan RSPN safety bagi pasien, keluarga pasien yang berkunjung dan staf yang bekerja dirumah sakit demikian’ ungkap Ratna.