HABADAILY.COM - Rumah Sakit Prince Nayef Bin Abdul Aziz Universitas Syiah Kuala (RSPN) yang merupakan bangunan milik Universitas Syiah Kuala ini sudah memperoleh sertifikat SLF oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang telah melakukan survey dan menilai kelayakan dokumen dan lapangan.
"Beberapa tahun terakhir, pembangunan gedung semakin banyak diminati, baik untuk investasi maupun sebagai tempat hunian. Salah satu kelengkapan sertifikat untuk kemanan dan layak pakai gedung tersebut adalah sertifikat laik fungsi (SLF)," Kata Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan Rumah Sakit Prince Nayef Bin Abdul Aziz Universitas Syiah Kuala, Ratna Idayati, kepada Habadaily.com, Sabtu (21/09/2019) di Banda Aceh.
Ratna mengaku, Selama ini banyak yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan gedung atau bangunan hingga difungsikan hanya cukup dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Padahal ada dokumen lain yang sangat penting, yaitu SLF yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat,
"Salah satu bangunan dalam ruang lingkup Kota Banda Aceh yaitu Rumah Sakit Prince Nayef Bin Abdul Aziz Universitas Syiah Kuala (RSPN) yang merupakan bangunan milik Universitas Syiah Kuala ini sudah memperoleh sertifikat SLF oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dari dinas PUPR Kota Banda Aceh yang telah melakukan survey dan menilai kelayakan dokumen dan lapangan," Aku Ratna.
Persiapan RSPN dimulai dengan pembentukan TIM SLF oleh Rektor Unsyiah. Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, MEng serta Direktur RSPN dr. Dian Adi Syahputra, Sp.BA yang penangggung jawab sekaligus pemohon pengajuan sertifikat tersebut kepada kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
"SLF berlaku 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang dengan pengkajian ulang. Selain dari tim persiapan juga dibentuk tim kajian teknis gedung yang beranggotakan ahli bersertifikasi (SKA) pada bidangnya," jelas Ratna.
Dalam pengkajian ini turut diturunkan tim ahli arsitektur : Azhar, A,Arif,S. T.MT, ahli struktur: Dr, Ir. Mochammad Afifuddin, M.Sc serta ahli mechanical electrical adalah Zalmi, ST.
Sementara itu, Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyampaikan bahwa “SLF wajib diajukan pengkajian kembali setiap 5 tahun guna menjamin kelaikan fungsi bangunan dan safety building. Dengan diperolehnya SLF ini secara arsitektur, struktur, mechanical electrical dan lingkungan RSPN safety bagi pasien, keluarga pasien yang berkunjung dan staf yang bekerja dirumah sakit demikian’ ungkap Ratna.