Aminullah Usman menjelaskan, KUA-PPAS tahun anggaran 2019, APBK-P mengalami perubahan, yakni mengalami kenaikan sebesar 0,61 persen.
Dijelaskannya, target pendapatan daerah direncanakan mengalami perubahan dari target semula Rp1.293.142.495.148 menjadi Rp1.301.052.703.323 atau naik sebesar 0,61 persen.
Kata Aminullah, KUA-PPAS sementara tahun anggaran 2019 yang disusun Pemko Banda Aceh merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal efisien efektif dan akuntabel.Seperti diketahui, APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, maka untuk itu perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus dalam rangka menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam KUA-PPAS ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan mengalami perubahan sebesar 0.85 persen, dari Rp287.348.675.461 menjadi Rp.289.778.308.636. Atau naik sebesar Rp2.429.633.175.