HABADAILY.COM—Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Arif Fadillah telah menandatangani nota kesepakatan R-KUA PPAS APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (30/7/2019).
Menurut Aminullah, KUA PPAS APBK tahun anggaran 2020 dibahas lebih awal dari tahapan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun 2020.
Pada saat penyampaian KUA PPAS APBK tahun 2020, jumlah pendapatan daerah tercatat Rp1.223.881.053.355 untuk dibahas bersama dengan Banggar DPRK Banda Aceh. Pada saat penandatanganan MoU jumlah pendatapan daerah tahun 2020 disepakti meningkat menjadi Rp1.229.881.053.355, naik sebesar Rp6 miliar.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Arif Fadillah ini, juga mengagendakan pengajuan R-KUA PPAS Perubahan APBK tahun 2019, dimana Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).