Sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 133 ayat 2 yang menyebutkan JPT sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sesuai regulasi tersebut dan mendapatkan kepercayaan dari pimpinan, Muzakkir Tulot pun dikukuhkan kembali sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota.
Dalam arahannya, Aminullah menyampaikan mutasi yang dilakukan merupakan hal biasa sebagai penyegaran organisasi. Seperti jabatan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan yang dipercayakan kepada M Nurdin. Mantan Kepala Pemadam ini diharapkan dapat melanjutkan program-program yang telah dilakukan T Iwan Kesuma yang memasuki masa pensiun.
Begitu juga dengan Jalaluddin, walikota menilai mantan Kadis Perkim ini mampu menjalankan amanah karena sebelumnya memang dibesarkan di jajaran PU. “Dengan basicnya sebagi orang PU tentunya Pak Jalal sangat mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan,” ujar Aminullah.[]