Bangunan itu merupakan revitalisasi Asrama Haji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, dengan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp10 miliar.
Pertama kali dikucurkan, dana SBSN diperuntukkan pembangunan lima Asrama Haji Embarkasi se-Indonesia, termasuk di Aceh. Namun, sejak 2013, pembangunan gedung itu tidak dilanjutkan.
Terkait kondisi tersebut, Tim Inspektorat dan Pansus DPR RI sudah pernah melakukan kunjungan ke lokasi itu. Kemenag Aceh direkomendasikan untuk menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum, agar menghitung ulang bangunannya.
Tapi, hingga saat ini Dinas PU belum menindaklanjuti surat tersebut. Kemudian Kemenag Aceh juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh terkait status bangunan.[]