Vanessa Angel [Foto Kumparan]
1 dari 2 halaman
HABADAILY.COM—Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran pornografi yang menjerat aktris Vanessa Angel, membuat dara kelahiran Jakarta tersebut harus mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih lima bulan.
Mantan tunangan Didi Mahardhika tersebut bahkan harus mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur hingga Sabtu, 29 Juni 2019.
Menurut kuasa hukumnya, Milano, Vanessa Angel meninggalkan penjara tempatnya menjalani hukuman pada Minggu, 30 Juni 2019. Bahkan usai subuh, pelantun Indah Cintaku ini akan menghirup udara bebas.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow