Untuk diketahui bersama, dengan aplikasi ini, sistem keuangan akan berjalan secara terintegrasi, meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi hingga proses pelaporan.
Selain itu, sambung Nova, terjalinnya kesepakatan antara para kepala daerah di Aceh dengan KPK untuk penerapan e-planning juga tidak terepas dari peran BPKP. Pada proses ini, BPKP berperan dalam memberikan bimbingan teknis dan menginisiasi penerapan e-planning dengan menggunakan aplikasi SIMDA Perencanaan.
Selanjutya, kata Nova, BPKP juga berperan mengawal akuntabilitas pembangunan desa dengan melakukan bimbingan teknis untuk penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES versi 2.0. Tahun ini seluruh Gampong atau desa di Aceh telah menggunakan aplikasi ini dalam penyusunan Anggaran Gampong.
Gebrakan terbaru BPKP Aceh adalah menjalin kerjasamanya dengan PT Bank Aceh Syariah dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, untuk pengembangan aplikasi SIMDA yang terkoneksi langsung dengan Core Banking System PT Bank Aceh Syariah.
“Kerjasama ini resmi ditandatangani hari ini dalam bentuk MoU oleh para pihak terkait. Langkah ini tentu saja sangat sejalan dengan misi Pemerintah Aceh untuk penerapan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) berbasis e-government. Dengan terintegrasinya aplikasi SIMDA ke Core Bangking System PT Bank Aceh Syariah, maka pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten/kota semakin transparan, akuntabel dan auditable,” kata Nova.