Pemerintah Aceh Cabut Rekomendasi Izin PT EMM

April 22, 2019 - 21:56
3 dari 3 halaman

Sementara terhadap IUP yang sudah diterbitkan di masa lalu, Nova menjelaskan, bahwa Pemerintah Aceh menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dikeluarkannya IUP eksploitasi emas di Aceh, Pemerintah Aceh bersama Rakyat Aceh menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP dari BKPM RI. Apabila dokumen yang dimaksud terbukti tidak sesuai dengan kekhususan Aceh, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undaang-undang Pemerintahan Aceh, pasal 156,” kata Plt Gubernur Aceh.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.