HABADAILY.COM—Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006, terkait Izin Usaha Pertambangan PT Emas Mineral Murni di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Plt Gubernur kepada awak media, saat menggelar jumpa pers terkait tindak lanjut penanganan kasus pemberian IUP kepada PT Emas Mineral Murni, di Aula Bappeda Aceh, Senin (22/4/2019).
“Pemerintah Aceh telah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nomor 545/12161, tanggal 8 Juni 2006, dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumberdya Mineral RI, melalui surat nomor 545/6320, tanggal 18 April 2019, perihal pencabutan rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006,” ujar Nova tegas.
Selanjutnya, sambung Nova, Pemerintah Aceh meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal RI untuk meninjau/mengevaluasi kembali keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017, tanggal 19 Desember 2017, perihal pemberian IUP kepada PT EMM, dengan menyurati Kepala BKPM RI dengan surat Gubernur Aceh, ,nomor 545/621, tanggal 18 April 2019, perihal permohonan peninjauan kembali Surat Keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017.