HABADAILY.COM—Pemeritah Aceh menanggapi serius keluhan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menuding Pemerintah Aceh tak membantu penyelenggara Pemilu dalam hal pendanaan serta beberapa permasalahan lainnya.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh M Syakir mengatakan berbagai persoalan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Misal saja pada persoalan usulan anggaran KIP Aceh. “Pemerintah Aceh telah menyurati Kemendagri sesuai dengan surat Nomor 270/3272 tanggal 26 Februari 2019 perihal mohon penjelasan terhadap dukungan anggaran Pemilu Tahun 2019, namun surat jawabannya masih dalam proses di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,” ungkap M Syakir.
Berdasarkan Pasal 451 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan antara lain anggaran belanja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat masing-masing, bersumber dari APBN. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.
“Walaupun demikian, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh pernah menerima dan mencemati usulan dari KIP Aceh pada bulan September 2018 namun belum dapat diproses lebih lanjut karena belum ada surat dari Pemerintah Pusat yang meminta Pemerintah Aceh mengalokasikannya, selain itu surat usulannya belum melampirkan rincian yang penggunaannya tidak dialokasikan dalam APBN,” kata Syakir dalam konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Selasa (16/04).
Sementara terkait pembayaran honorarium tenaga kontrak pada Sekretariat KIP Aceh, Syakir mengatakan, anggaran tersebut tidak tertampung dalam anggaran Sekretariat KIP Aceh yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sehingga tidak dapat dibayar melalui APBA Tahun 2019. “Mengingat Pembayaran honor tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan beban kerja dan tupoksi di SKPA, apabila yang bersangkutan tidak bekerja di SKPA, maka honor tersebut tidak dapat dibayarkan,” kata Syakir.