2 dari 3 halaman
Persyaratan Bantuan RTLH
Cut Aja Muzita menjelaskan persyaratan umum penerima bantuan RTLH. “Pertama, mereka adalah penduduk setempat yang ditandai dengan KK dan KTP. Kedua, mereka temasuk dalam kriteria miskin dengan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT),” katanya.
Selanjutnya, calon penerima harus memiliki rumah dan tanah sendiri (bukan sewa atau milik orang lain). Kemudian, kondisi rumah tidak layak huni dan perlu direhabilitasi (bukan bangunan baru). “Terakhir bersedia memanfaatkan bahan bangunan rumah (BBR) dengan menandatangani perjanjian kesediaan dengan materai 6 ribu,” kata Cut Aja.
Tugas Pendamping
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow