Pendamping RS-RTLH Ikuti Bimbingan Pembekalan Tugas

April 7, 2019 - 21:17

HABADAILY.COM—Dinas Sosial Aceh melakukan bimbingan pemantapan untuk petugas pendamping Rahabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Kegiatan yang diikuti oleh 37 peserta dari 9 kabupaten/kota tersebut berlangsung 4-6 April 2019 di salah satu hotel di Aceh Tengah.

Para peserta merupakan perwakilan dari 9 kabupaten/kota, yakni Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Bireun, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Aceh Cut Aja Muzita menyebutkan, kegiatan tersebut guna memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pendamping yanga telah direkrut, dan akan ditetapkan dalam SK oleh Kepala Dinas Sosial Aceh.

Kegiatan bimbingan pemantapan ini juga bertujuan memberi penguatan kapasitas bagi para tenaga pendamping RTLH agar mampu melaksanakan tugas secara maksimal di lapangan. "Adapun hasil yang diharapkan adalah untuk meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat miskin sebagaimana salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yaitu melalui Aceh Seuniya dalam menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” kata Cut Aja.

Persyaratan Bantuan RTLH

Cut Aja Muzita menjelaskan persyaratan umum penerima bantuan RTLH. “Pertama, mereka adalah penduduk setempat yang ditandai dengan KK dan KTP. Kedua, mereka temasuk dalam kriteria miskin dengan terdaftar dalam basis data terpadu (BDT),” katanya.

Selanjutnya, calon penerima harus memiliki rumah dan tanah sendiri (bukan sewa atau milik orang lain). Kemudian, kondisi rumah tidak layak huni dan perlu direhabilitasi (bukan bangunan baru). “Terakhir bersedia memanfaatkan bahan bangunan rumah (BBR) dengan menandatangani perjanjian kesediaan dengan materai 6 ribu,” kata Cut Aja.

Tugas Pendamping

Sementara itu, tugas dari para pendamping adalah melaksanakan validasi data calon penerima bantuan berasama petugas provinsi dan petugas kabupaten/kota dengan tujuan agar tepat sasaran. Lalu mendampingi penerima bantuan saat penyerahan bantuan material bahan bangunan rumah (BRR) dengan tujuan agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan jenis dan jumlah barang bantaun.

“Terakhir membantu penerima bantuan mencari tukang yang akan melakukan rehab rumah, dan memantau secara rutin pelaksanaan rehabilitasi rumah dari awal sampai selesai,” katanya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.