HABADAILY.COM—Dinas Sosial Aceh melakukan bimbingan pemantapan untuk petugas pendamping Rahabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Kegiatan yang diikuti oleh 37 peserta dari 9 kabupaten/kota tersebut berlangsung 4-6 April 2019 di salah satu hotel di Aceh Tengah.
Para peserta merupakan perwakilan dari 9 kabupaten/kota, yakni Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Bireun, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Aceh Cut Aja Muzita menyebutkan, kegiatan tersebut guna memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pendamping yanga telah direkrut, dan akan ditetapkan dalam SK oleh Kepala Dinas Sosial Aceh.
Kegiatan bimbingan pemantapan ini juga bertujuan memberi penguatan kapasitas bagi para tenaga pendamping RTLH agar mampu melaksanakan tugas secara maksimal di lapangan. "Adapun hasil yang diharapkan adalah untuk meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat miskin sebagaimana salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yaitu melalui Aceh Seuniya dalam menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” kata Cut Aja.