Polri: Aceh-Sumut Rawan Konflik Saat Pemilu

March 27, 2019 - 20:25
Brigjen Dedi Prasetyo
2 dari 2 halaman

"Sama TR ini secara rinci intinya menekankan kepada seluruh anggota kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, maupun mabes untuk menjaga netralitas dalam investasi pemilu. Ini harus dijadikan suatu pedoman dan ini sangat rinci, larangan-larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh anggota di dalam kontestasi pemilu ini. Karena apabila anggota kepolisian terbukti, tentunya sesuai dengan fakta hukum ya yang bersangkutan melakukan yang dapat merugikan institusi," papar Dedi.

Dia menjelaskan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses oleh Divisi Propam Polri. Sejumlah sanksi disiapkan sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan.

"Maka akan diproses secara tegas, baik kalau di tingkat Polres oleh Divisi Propam tingkat polres kemudian tingkat polda di Propam tingkat polda. Sampai dengan Mabes Kadiv Propam akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa dikenakan pasal-pasal hukuman disiplin maupun kode etik profesi," jelas Dedi.[dtc]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.