42 Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang Diresmikan

February 11, 2019 - 16:09
Ilustrasi : 42 Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang Diresmikan
3 dari 3 halaman

Selain itu juga ditandatangani Kerja Sama Antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berupa pemberian bantuan pembuatan produk hukum, pelayanan hukum dan pembinaan terhadap narapidana. Lewat kerjasama itu, diharapkan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif menjadi lebih berkualitas, terutama sekali dapat memenuhi asas keadilan, partisipatif dan keterlaksanaan. Artinya, bantuan hukum dan pelayanan hukum oleh pemerintah akan diperkuat sehingga memberi manfaat besar bagi mereka yang mencari keadilan hukum. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, menyebutkan peresmian desa sadar hukum di Aceh Tamiang dimaksudkan agar terwujudnya masyarakat yang cerdas dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan. Masyarakat, kata Agus Toyib, diharapkan bisa tergerak untuk menghargai dan patuh demi tegaknya supremasi hukum di daerahnya. 

Sementara dikukuhkannya Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman HAM di kalangan pelajar. Daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara itu merupakan pilot project dari program tersebut.(RILIS)

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.