42 Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang Diresmikan

February 11, 2019 - 16:09
Ilustrasi : 42 Desa Sadar Hukum di Aceh Tamiang Diresmikan
2 dari 3 halaman

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Profesor Benny Riyanto, menyebutkan tidak mudah mendapat predikat desa sadar hukum. Kementerian Hukum dan HAM memberi penilaian dari 4 dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi dan regulasi. Jika desa dimaksud mampu memenuhi 4 hal ini, maka kemudian desa tersebut baru bisa dikatakan sebagai desa yang sadar hukum. 

Sebanyak 42 desa di Aceh Tamiang, ujar Benny, tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. "Bobot penilaian skor di atas 140. Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya," ujar Benny usai meresmikan desa sadar hukum mengukuhkan Koppeta HAM. 

Keberhasilan Aceh Tamiang, kata Benny tidak terlepas dari upaya pembinaan pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum HAM Aceh. 

"Kami berharap dukungan pembinaan dari bupati dan gubernur melalui kegiatan penyuluhan hukum. Silakan libatkan penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham," ujar Benny. Dengan demikian, kata dia, desa sadar hukum di seluruh Aceh akan terus bertambah. 

Diketahui bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, meresmikan 48 Desa Sadar Hukum dan mengukuhkan SMK Negeri 1 Karang Baru Kuala Simpang sebagai bagian dari Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.