HABADAILY.COM - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan reward (Penghargaan) kinerja selama 2018 kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan beberapa unsur dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Unsur SKPA yang mendapatkan reward kinerja 2018 berdasarkan penilaian GeRAK Aceh tersebut yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) T Ahmad Dadek.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sesi acara Talkshow GeRAK Aceh yang bertajuk "Aceh Hebat, APBA 2019, Arah Pembangunan Mau Kemana?", di hotel Kriyad Muraya Banda Aceh, Selasa 29 Januari 2019.
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan pemberian reward kepada Plt Gubernur Aceh itu karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengakhiran terhadap 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di provinsi Aceh.
Penilaian yang sama juga diberikan kepada Dinas ESDM Aceh selaku pihak yang menginisiasi sehingga dikeluarkan SK pengakhiran atau pencabutan 98 IUP bermasalah tersebut.
"Penghargaan ini diberikan mengingat GeRAK Aceh sudah cukup lama yakni sejak 2014 mendorong Pemerintah Aceh untuk mencabut atau mengakhiri IUP bermasalah di Aceh, dan baru tahun 2018 ini diakhiri," kata Askhalani.
Menurut Askhalani, dengan dikeluarkan SK pengakhiran 98 IUP tersebut maka memberi dampak positif terhadap keselamatan hutan dan lahan. Maka dari itu GeRAK Aceh mengapresiasi komitmen pemerintah atas perbaikan tata kelola pertambangan.