Dia mengaku BKPSDM telah berungkali meminta data pegawai non-NIP tersebut untuk proses verifikasi serta mengkaji juknis agar tidak bermasalah di kemudian hari. Data tersebut juga sebagai panduan agar tidak terjadi kekeliruan yang berbenturan dengan peraturan BKN atau Peraturan Kemendagri.
"Untuk agenda ini, butuh kajian secara teknis, verifikasi secara teliti sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan yang berpotensi melanggar peraturan, baik itu peraturan BKN dan Kemendagri serta yang penting harus ada aturan secara Qanun Daerah. Juga harus jelas siapa yang ditunjuk sebagai pelaksananya," imbuh Sabu Nasir.
Sementara itu, data yang diterima wartawan dari Dinas Pendidikan Aceh juga masih terkesan membingungkan. Pihak Dinas Pendidikan hanya memberikan data analisa kebutuhan guru dan tidak menjelaskan jumlah pegawai kontrak dan pegawai bakti yang akan ikut dalam evaluasi serta tes tersebut.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Guru Dinas Pendidikan Simeulue, Dinul Fahmi, bahkan menyebutkan kalau data pasti jumlah pegawai non-NIP dapat diperoleh dari BKPSDM Simeulu. Pasalnya, menurut Dinul, gaji pegawai non-NIP bersumber dari anggaran daerah setelah dikeluarkan SK dari BKPSDM Simeulue.
"Angka secara pasti itu ada di BKPSDM, sebab dari sana SK-nya terbit. Kemudian gajinya dibayar oleh daerah, yang ada sama kami hanya estimasi analisa kebutuhan dan kekurangan tenaga gurunya saja," kata Dinul.
Dinul selanjutnya menjelaskan saat ini Simeulue membutuhkan tenaga guru tingkat SMP sebanyak 405 orang. Sementara yang tersedia hingga kini baru 295 orang. Kemudian tenaga guru tingkat SD yang dibutuhkan sebanyak 1.173 orang, yang tersedia hanya 894 orang, maka masih ada kekurangan sebanyak 279 orang.