HABADAILY.COM - Munazir Nurdin, seorang warga Aceh didampingi Anggota DPRA Adly Tjalok dan pengacaranya, Muhammad Ari Syahputra melaporkan Grace Natalia ke Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (23/11/2018). Laporan tersebut diterima Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor polisi No. TBL/6419/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus di Polda Metro Jaya.
Pengacara Munazir Nurdin, Muhammad Ari Syahputra, Minggu (25/11/2018), mengatakan laporan tersebut dilatarbelakangi pidato Ketua PSI Grace Natalia yang dinilai mengandung unsur Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian.
Muhammad Ari Syahputra menilai statemen Grace Natalia yang menyatakan tidak mendukung Perda Injil dan Perda Syariah telah menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi. Pidato tersebut juga dianggap telah meresahkan masyarakat Aceh.
"Hal ini dikarenakan Aceh mempunyai keistimewaan tersendiri berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ujar advokat kantor hukum Mhd. Ari Syahputra & Partners tersebut.