Pergantian Ketua DPR Aceh Masih Tunggu SK Kemendagri

November 21, 2018 - 11:56
Ilustrasi paripurna DPR Aceh/Boy HabaDaily
2 dari 2 halaman

Usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPR Aceh ini diajukan Dewan Pimpinan Partai Aceh melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 0063/DPA PA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018. Surat tersebut langsung ditandatangani Ketua Umum DPA PA, Muzakir Manaf, dan Sekretaris Kamaruddin Abubakar. Surat usulan tersebut diterima secara resmi DPR Aceh pada 29 Oktober 2018.

Usulan pergantian ketua DPR Aceh ini mengacu pada Pasal 36 ayat (2) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam pasal ini disebutkan salah satu poin berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD dikarenakan diberhentikan.

Mekanisme pemberhentian juga diatur selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (3) huruf (b) PP Nomor 12 Tahun 2018 yaitu pimpinan DPRD diberhentikan karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentiannya sebagai pimpinan DPRD.[***]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.