HABADAILY.COM - Surat Keputusan (SK) pergantian antar waktu jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Tgk Muharuddin kepada Sulaiman masih menunggu jawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga hari ini, Kamis (21/11/2018), pihak Kesekretariatan DPRA masih menunggu surat tersebut masuk untuk ditindaklanjuti.
"Ini masih menunggu sampainya berita dari Kemendagri. Jadi belum ada SK," kata Plt Sekwan, Suhaimi, Kamis siang.
Sebelumnya DPR Aceh secara resmi mengganti jabatan Ketua DPR Aceh dari Tgk Muharuddin, S.Sos.I, MM, kepada Sulaiman, SE.,M.SM., dalam rapat paripurna khusus usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPR Aceh di ruang sidang utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa (06/11/2018) lalu. Rapat tersebut langsung dipimpin Muharuddin, pihak yang di-PAW dari jabatan ketua.
Paripurna ini dihadiri tiga Wakil Ketua DPR Aceh, yaitu Sulaiman Abda, T Irwan Djohan, dan Dalimi. Selain itu, sebanyak 54 Anggota DPR Aceh juga hadir di paripurna PAW Ketua dewan tersebut.
Usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPR Aceh ini diajukan Dewan Pimpinan Partai Aceh melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 0063/DPA PA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018. Surat tersebut langsung ditandatangani Ketua Umum DPA PA, Muzakir Manaf, dan Sekretaris Kamaruddin Abubakar. Surat usulan tersebut diterima secara resmi DPR Aceh pada 29 Oktober 2018.
Usulan pergantian ketua DPR Aceh ini mengacu pada Pasal 36 ayat (2) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam pasal ini disebutkan salah satu poin berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD dikarenakan diberhentikan.
Mekanisme pemberhentian juga diatur selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (3) huruf (b) PP Nomor 12 Tahun 2018 yaitu pimpinan DPRD diberhentikan karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentiannya sebagai pimpinan DPRD.[***]