HABADAILY.COM - Surat Keputusan (SK) pergantian antar waktu jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Tgk Muharuddin kepada Sulaiman masih menunggu jawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga hari ini, Kamis (21/11/2018), pihak Kesekretariatan DPRA masih menunggu surat tersebut masuk untuk ditindaklanjuti.
"Ini masih menunggu sampainya berita dari Kemendagri. Jadi belum ada SK," kata Plt Sekwan, Suhaimi, Kamis siang.
Sebelumnya DPR Aceh secara resmi mengganti jabatan Ketua DPR Aceh dari Tgk Muharuddin, S.Sos.I, MM, kepada Sulaiman, SE.,M.SM., dalam rapat paripurna khusus usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPR Aceh di ruang sidang utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa (06/11/2018) lalu. Rapat tersebut langsung dipimpin Muharuddin, pihak yang di-PAW dari jabatan ketua.
Paripurna ini dihadiri tiga Wakil Ketua DPR Aceh, yaitu Sulaiman Abda, T Irwan Djohan, dan Dalimi. Selain itu, sebanyak 54 Anggota DPR Aceh juga hadir di paripurna PAW Ketua dewan tersebut.