Tim Monev TDBH Migas Aceh Anggap Jawaban Tertulis Kemendagri tak Relevan

November 13, 2018 - 22:27
3 dari 3 halaman

“Pemerintah Aceh sependapat bahwa alokasi Dana Otonomi Khusus untuk pelaksanaan program dan Kabupaten/Kota setiap tahun dialokasikan dalam bentuk transfer dana khusus. Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa mekanisme penyaluran dana Otsus harus didasarkan pada realitas dan upaya peningkatan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana Otsus Aceh itu sendiri,” ujar Nova.

Selanjutnya, Plt Gubernur menjelaskan, berdasarkan segala pertimbangan, Pemerintah Aceh sependapat dengan hasil fasilitasi Kemendagri agar dijelaskan alasan dan pertimbangan dilakukannya perubahan atas qanun tersebut.

“Kita tidak dapat mengabaikan fasilitasi dari Kemendagri, karena itu diatur dalam perundang-undangan. Saya Plt Gubernur juga sebagai wakil dari Pemerintah Pusat dan juga dipilih oleh rakyat Aceh, posisi saya di tengah. Untuk itu fasilitasi dari Kemendagri harus kita perhatikan dan memperhatikan pendapat dari forum anggota DPRA dalam proses pembentukan qanun tersebut,” kata Nova.

Nova mengatakan, apabila tidak adanya pertimbangan dari pihak Pemerintah Aceh dan DPRA terhadap hasil fasilitasi Kemendagri, maka akan menyulitkan dalam proses penetapan dan pengundangan qanun tersebut. 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 243 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Kemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah sebelum penetapan dan pengundangan peraturan daerah harus memperoleh nomor registrasi di Kemendagri.

“Maka menurut hemat kami diperlukan kebijakan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menyahuti hasil fasilitasi Kemendagri dan pendapat DPR Aceh, agar rancangan qanun Aceh ini dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” ujar Plt Gubernur.[***]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.