Tim Monev TDBH Migas Aceh Anggap Jawaban Tertulis Kemendagri tak Relevan

November 13, 2018 - 22:27

HABADAILY.COM - Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus kembali mendapat sorotan. Setelah adanya perubahan pada tahun 2016 melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016, perubahan qanun tersebut kini kembali dibahas di DPR Aceh.

Hal ini dikemukakan Ketua Tim Monev TDBH Migas dan Otsus Aceh, Effendi, dalam paripurna DPR Aceh yang berlangsung di Ruang Utama DPRA, di Banda Aceh, Senin (12/11/2018) kemarin. Effendi mengungkapkan alasan perubahan qanun ini dilakukan agar berfungsi secara optimal dan tepat sasaran dalam rangka percepatan pembangunan serta kesejahteraan rakyat.

Perubahan ketiga Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus ini kemudian kembali dimasukkan dalam agenda program legislasi (Prolega) DPRA tahun 2018.

Effendi di hadapan peserta paripurna turut mengungkapkan beberapa hal penting yang berkembang saat pembahasan perubahan Qanun TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otsus tersebut. Salah satunya adalah tentang mekanisme penyaluran pengalokasian dana Otsus oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Kota, "dilakukan melalui transfer khusus."

Hal penting lainnya yang berkembang dalam pembahasan perubahan Qanun TDBH Migas tersebut, yaitu adanya kewajiban alokasi khusus dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota, "paling sedikit 5 persen untuk pelaksanaan syariat Islam sesuai pelaksanaannya."

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota juga diwajibkan mengalokasikan dana Otsus, minimal 5 persen dalam rangka pelaksanaan penguatan reintegrasi. "Hal ini diperlukan mengingat adanya pengalokasian dana Otsus untuk Aceh dikarenakan akibat terjadinya konflik yang berkepanjangan di Aceh. Ini sebagai upaya pemenuhan butir-butir MoU Helsinki program pemerintah sehingga masyarakat merasakan perdamaian abadi," kata Effendi.

Pihak DPRA bersama Pemerintah Aceh menurut Effendi, telah melakukan konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta pada 16 Oktober 2018. Dalam konsultasi tersebut, pihak Kemendagri turut menyampaikan beberapa masukan dan saran secara lisan dalam rangka perubahan ketiga Qanun TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus tersebut.

Setelah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, Tim Monev TDBH Migas dan Dana Otsus bersama Tim Pemerintah Aceh sepakat menambah 3 bab baru. "Satu, Bab III b tentang transfer dana. Dua, Bab III c tentang rekening bank, tiga Bab III d tentang perhitungan anggaran," ungkap Effendi.

Selain itu, ada juga beberapa perubahan dan penambahan pasal dan ayat dalam Qanun TDBH Migas dan Otsus tersebut.

Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan beberapa kepala daerah di Aceh ini, Effendi juga menyebutkan adanya jawaban tertulis hasil fasilitasi terhadap Raqan perubahan ketiga Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang TDBH Migas dan Otsus Aceh, dari Kementerian Dalam Negeri. Jawaban tersebut dilampirkan dalam surat Kemendagri bernomor 188.34/8995/OTDA tertanggal 9 November 2018 dan diterima oleh DPRA pada 10 November 2018.

Namun, sayangnya jawaban tertulis dari Kemendagri tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun TDBH Migas dan Otsus Aceh. Effendi mengungkapkan alasannya karena jawaban tertulis ini sudah melewati tenggang waktu 15 hari sebagaimana yang diatur dalam pasal 89 ayat 1 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Karena, fasilitasi rancangan qanun ini dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2018 di Jakarta, yang kemudian dijawab dengan surat dari Kemendagri dengan nomor 188.34/8995/OTDA tertanggal 9 November 2018," kata Effendi.

Selanjutnya, kata Effendi, menurut Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dalam pasal 90 ayat 1, disebutkan antara lain yang menandatangani fasilitasi rancangan peraturan daerah provinsi adalah Dirjen Otda atas nama Mendagri. 

"Sedangkan yang kami terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Dirjen Otda Kemendagri. Jadi hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Effendi lagi.

Selanjutnya, kata Effendi, dalam melakukan pembahasan rancangan qanun ini Pansus Monev TDBH Migas dan Dana Otsus DPR Aceh bersama dengan Tim Pemerintah Aceh telah melalui tahapan-tahapan yang sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku. 

Adapun yang belum mendapat kesepakatan bersama antara Pansus Monev TDBH Migas dan Dana Khusus DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh yaitu menyangkut Pasal 10 ayat (2) e, "yaitu dalam rangka pelaksanaan penguatan reintegrasi sebagaimana yang dimaksud dalam hal Pemerintah Aceh dan pemkab dan pemkot berkewajiban mengalokasikan dana Otsus paling sedikit 5 persen dalam rangka pelaksanaan reintegrasi untuk mewujudkan perdamaian yang abadi."

Menyikapi hal ini, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam paripurna kedua DPR Aceh di gedung yang sama, Selasa (13/11/2018) meminta pembahasan rancangan qanun turut berpedoman pada peraturan undang-undang, sehingga adanya sinkronisasi pengaturan. Tentunya, pembahasan rancangan qanun juga wajib merujuk Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang khusus diberlakukan di daerah Aceh.

“Pemerintah Aceh sependapat bahwa alokasi Dana Otonomi Khusus untuk pelaksanaan program dan Kabupaten/Kota setiap tahun dialokasikan dalam bentuk transfer dana khusus. Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa mekanisme penyaluran dana Otsus harus didasarkan pada realitas dan upaya peningkatan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana Otsus Aceh itu sendiri,” ujar Nova.

Selanjutnya, Plt Gubernur menjelaskan, berdasarkan segala pertimbangan, Pemerintah Aceh sependapat dengan hasil fasilitasi Kemendagri agar dijelaskan alasan dan pertimbangan dilakukannya perubahan atas qanun tersebut.

“Kita tidak dapat mengabaikan fasilitasi dari Kemendagri, karena itu diatur dalam perundang-undangan. Saya Plt Gubernur juga sebagai wakil dari Pemerintah Pusat dan juga dipilih oleh rakyat Aceh, posisi saya di tengah. Untuk itu fasilitasi dari Kemendagri harus kita perhatikan dan memperhatikan pendapat dari forum anggota DPRA dalam proses pembentukan qanun tersebut,” kata Nova.

Nova mengatakan, apabila tidak adanya pertimbangan dari pihak Pemerintah Aceh dan DPRA terhadap hasil fasilitasi Kemendagri, maka akan menyulitkan dalam proses penetapan dan pengundangan qanun tersebut. 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 243 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Kemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah sebelum penetapan dan pengundangan peraturan daerah harus memperoleh nomor registrasi di Kemendagri.

“Maka menurut hemat kami diperlukan kebijakan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk menyahuti hasil fasilitasi Kemendagri dan pendapat DPR Aceh, agar rancangan qanun Aceh ini dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” ujar Plt Gubernur.[***]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.