Tim Monev TDBH Migas Aceh Anggap Jawaban Tertulis Kemendagri tak Relevan

November 13, 2018 - 22:27
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus kembali mendapat sorotan. Setelah adanya perubahan pada tahun 2016 melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016, perubahan qanun tersebut kini kembali dibahas di DPR Aceh.

Hal ini dikemukakan Ketua Tim Monev TDBH Migas dan Otsus Aceh, Effendi, dalam paripurna DPR Aceh yang berlangsung di Ruang Utama DPRA, di Banda Aceh, Senin (12/11/2018) kemarin. Effendi mengungkapkan alasan perubahan qanun ini dilakukan agar berfungsi secara optimal dan tepat sasaran dalam rangka percepatan pembangunan serta kesejahteraan rakyat.

Perubahan ketiga Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus ini kemudian kembali dimasukkan dalam agenda program legislasi (Prolega) DPRA tahun 2018.

Effendi di hadapan peserta paripurna turut mengungkapkan beberapa hal penting yang berkembang saat pembahasan perubahan Qanun TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otsus tersebut. Salah satunya adalah tentang mekanisme penyaluran pengalokasian dana Otsus oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Kota, "dilakukan melalui transfer khusus."

Hal penting lainnya yang berkembang dalam pembahasan perubahan Qanun TDBH Migas tersebut, yaitu adanya kewajiban alokasi khusus dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota, "paling sedikit 5 persen untuk pelaksanaan syariat Islam sesuai pelaksanaannya."

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota juga diwajibkan mengalokasikan dana Otsus, minimal 5 persen dalam rangka pelaksanaan penguatan reintegrasi. "Hal ini diperlukan mengingat adanya pengalokasian dana Otsus untuk Aceh dikarenakan akibat terjadinya konflik yang berkepanjangan di Aceh. Ini sebagai upaya pemenuhan butir-butir MoU Helsinki program pemerintah sehingga masyarakat merasakan perdamaian abadi," kata Effendi.

Pihak DPRA bersama Pemerintah Aceh menurut Effendi, telah melakukan konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta pada 16 Oktober 2018. Dalam konsultasi tersebut, pihak Kemendagri turut menyampaikan beberapa masukan dan saran secara lisan dalam rangka perubahan ketiga Qanun TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus tersebut.

Setelah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, Tim Monev TDBH Migas dan Dana Otsus bersama Tim Pemerintah Aceh sepakat menambah 3 bab baru. "Satu, Bab III b tentang transfer dana. Dua, Bab III c tentang rekening bank, tiga Bab III d tentang perhitungan anggaran," ungkap Effendi.

Selain itu, ada juga beberapa perubahan dan penambahan pasal dan ayat dalam Qanun TDBH Migas dan Otsus tersebut.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.