Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan beberapa kepala daerah di Aceh ini, Effendi juga menyebutkan adanya jawaban tertulis hasil fasilitasi terhadap Raqan perubahan ketiga Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang TDBH Migas dan Otsus Aceh, dari Kementerian Dalam Negeri. Jawaban tersebut dilampirkan dalam surat Kemendagri bernomor 188.34/8995/OTDA tertanggal 9 November 2018 dan diterima oleh DPRA pada 10 November 2018.
Namun, sayangnya jawaban tertulis dari Kemendagri tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun TDBH Migas dan Otsus Aceh. Effendi mengungkapkan alasannya karena jawaban tertulis ini sudah melewati tenggang waktu 15 hari sebagaimana yang diatur dalam pasal 89 ayat 1 Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Karena, fasilitasi rancangan qanun ini dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2018 di Jakarta, yang kemudian dijawab dengan surat dari Kemendagri dengan nomor 188.34/8995/OTDA tertanggal 9 November 2018," kata Effendi.
Selanjutnya, kata Effendi, menurut Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dalam pasal 90 ayat 1, disebutkan antara lain yang menandatangani fasilitasi rancangan peraturan daerah provinsi adalah Dirjen Otda atas nama Mendagri.
"Sedangkan yang kami terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Dirjen Otda Kemendagri. Jadi hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Effendi lagi.
Selanjutnya, kata Effendi, dalam melakukan pembahasan rancangan qanun ini Pansus Monev TDBH Migas dan Dana Otsus DPR Aceh bersama dengan Tim Pemerintah Aceh telah melalui tahapan-tahapan yang sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Adapun yang belum mendapat kesepakatan bersama antara Pansus Monev TDBH Migas dan Dana Khusus DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh yaitu menyangkut Pasal 10 ayat (2) e, "yaitu dalam rangka pelaksanaan penguatan reintegrasi sebagaimana yang dimaksud dalam hal Pemerintah Aceh dan pemkab dan pemkot berkewajiban mengalokasikan dana Otsus paling sedikit 5 persen dalam rangka pelaksanaan reintegrasi untuk mewujudkan perdamaian yang abadi."

Menyikapi hal ini, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam paripurna kedua DPR Aceh di gedung yang sama, Selasa (13/11/2018) meminta pembahasan rancangan qanun turut berpedoman pada peraturan undang-undang, sehingga adanya sinkronisasi pengaturan. Tentunya, pembahasan rancangan qanun juga wajib merujuk Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang khusus diberlakukan di daerah Aceh.