Hingga saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti 22 batang balok kayu, dua mobil dan sebuah gergaji mesin yang disita saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dua sopir pengangkut kayu yakni WC dan HM, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b dan tersangka MS, selaku penebang kayu dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ketiga tersangka ini diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tambah Iptu M Isral.[acl]