Dua Truk Diamankan Angkut 22 Potong Kayu Ilegal

November 9, 2018 - 07:57
Dok kepolsian
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM -  Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua unit dam truk yang mengangkut puluhan kayu berbentuk balok ilegal. Kedua mobil ini diamankan di kawasan Gampong Paya Baro, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Jumat (2/11/2018) sore lalu.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral mengatakan, kedua mobil itu dikendarai oleh dua sopir berinisial WC (29) dan HM (46) yang merupakan warga Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

"Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu dibeli dari MS (25), warga Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat Jumat lalu," ujar Kasat saat dikonfirmasi Kamis (8/11/2018) malam.

Sehari kemudian tepatnya pada Sabtu (3/11/2018) sore lalu, petugas yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pemilik kayu yakni MS di kawasan Gampong Sarah Peureulak, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. MS mengaku, kayu ini ditebang sendiri menggunakan sebuah gergaji mesin di kawasan hutan.

"Tersangka MS menebang kayu ini di kawasan hutan Gunung Alu Tublak yang lokasinya dapat ditempuh selama lebih kurang dua jam dari Gampong Lancong, Kecamatan Sungai Mas. Kayu ditebang tersangka menggunakan gergaji mesin," ungkap Isral.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.