HABADAILY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor. Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk percepatan penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing.
"Material kayu tersebut dapat digunakan secara legal sepanjang peruntukannya jelas untuk kepentingan masyarakat terdampak," kata Tito rapat pembahasan pemulihan pascabencana di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Kata Tito, Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana.
"Usulan bapak bupati/wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini," kata Tito Karnavian.
Menyadari adanya risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin, seperti tuduhan pembalakan liar, Kemendagri juga berkomitmen untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang ada.