Muharuddin Pimpin Paripurna Pemberhentian Dirinya Sebagai Ketua DPR Aceh

November 7, 2018 - 01:17
Tgk. Muharuddin berjabat tangan dengan Sulaiman yang menggantikannya usai paripurna pemberhentian ketua DPRA. [Foto: AcehOnline/Reza Gunawan]
3 dari 3 halaman

Ketika ditanyai mengapa harus dilakukan pemberhentian, sementara belum adanya SK ketua baru dari Mendagri, Tgk. Muharuddin menjelaskan hal itu telah diatur dalam Tatib DPR Aceh dan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Artinya mulai hari ini setelah diberhentikan, saya tidak lagi menjalankan tugas sebagai Ketua DPRA, selanjutnya saya akan menyesuaikan sebagai anggota DPRA biasa,” jelasnya.
 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.