Tgk. Muharuddin berjabat tangan dengan Sulaiman yang menggantikannya usai paripurna pemberhentian ketua DPRA. [Foto: AcehOnline/Reza Gunawan]
3 dari 3 halaman
Ketika ditanyai mengapa harus dilakukan pemberhentian, sementara belum adanya SK ketua baru dari Mendagri, Tgk. Muharuddin menjelaskan hal itu telah diatur dalam Tatib DPR Aceh dan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Artinya mulai hari ini setelah diberhentikan, saya tidak lagi menjalankan tugas sebagai Ketua DPRA, selanjutnya saya akan menyesuaikan sebagai anggota DPRA biasa,” jelasnya.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow