9 Warga Tamiang Jadi Tersangka Pembakaran Mapolsek Bendahara

November 7, 2018 - 21:57
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak saat mengunjungi Aceh Tamiang terkait kasus pembakaran Mapolsek Bendahara beberapa waktu lalu/Istimewa
2 dari 3 halaman

"Tim memanggil 15 warga yang teridentifikasi terkait insiden itu sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Belasan orang ini merupakan warga Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Bendahara dipanggil Sabtu (3/11/2018) hingga Senin (6/11/2018) kemarin," ungkap Kabid Humas.

Dari 15 orang yang dipanggil, sambungnya, hanya 14 orang yang hadir di Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka datang secara kooperatif dengan didampingi perangkat desa masing-masing.

"Satu orang lainnya berhalangan hadir karena yang bersangkutan bekerja di Batam dan saat kejadian ia sedang ambil cuti kerja. Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi pun yang bersangkutan diketahui hanya sekedar menonton kejadian itu," kata Ery.

Dari belasan orang yang dipanggil tersebut, polisi menetapkan 9 orang warga sebagai tersangka yakni JI (38), AN (38), SL (46), SL (46), ZI (32), IN (36), MD (26), IN (35) dan RI (30). Mereka merupakan warga Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara, Aceh Tamiang.

"Ke sembilan orang ini memenuhi unsur saat pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara sesuai Pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.