LBH Minta Kompolnas dan Komnas HAM Awasi Kasus Kematian Tahanan Polsek Bendahara
Selanjutnya, Pasal 6 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik), serta Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, tindakan diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Etika Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Untuk itu, kami meminta KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM untuk melakukan pengawasan dan beberapa tindakan lainya untuk menjamin keadilan bagi korban," kata Fauzan.
Seperti diketahui, massa membakar markas Polsek Bendahara Aceh Tamiang pada Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi ini diduga dipicu oleh kemarahan warga atas penangkapan yang berujung kematian seorang tersangka pengedar sabu, MY (sebelumnya tertulis AY-red).
Baca: Tersangka Sabu Tewas, Mapolsek Dibakar Kapolsek Dicopot