LBH Minta Kompolnas dan Komnas HAM Awasi Kasus Kematian Tahanan Polsek Bendahara

October 27, 2018 - 22:02
Ilustrasi/tribunnews.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe akan terus memantau kasus meninggalnya tahanan Polsek Bendahara Aceh Tamiang terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu. Mereka juga bakal menyurati beberapa instansi terkait agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di Aceh.

"Tindakan-tindakan seperti ini harus segera mungkin diusut hingga tuntas dan penindakan atau sanksi-sanksi yang dilakukan harus disampaikan secara terbuka, mengingat hal ini sudah menjadi konsumsi publik. Jika tidak, hal ini tidak transparan, maka kami takutkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun," ungkap Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, SH, melalui siaran pers yang diterima HabaDaily.com, Jumat (26/10/2018).

Dia mengatakan ada beberapa hal yang harus kembali diingat pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan, peyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan. 

Menurut Fauzan, semua proses dan tindakan tersebut harus jauh dari kekerasan dan pemaksaan. Hal tersebut mengingat Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk tidak disiksa. 

Selain itu, Fauzan juga turut memaparkan beberapa landasan hukum yang mengatur soal tersebut. Pertama, konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28I, Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainya (Convention Against Torture) melalui Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.